Kamis, 31 Mei 2012

MENGENALI PELUANG DAN MEMILIH JENIS USAHA


Mengenali hingga memilih peluang usaha yang tepat
Salah satu alat ukur semua hal yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan oleh wirausahawan sebagai penilaian awal dan pemberian informasi penting, yaitu menggunakan analisis SWOT (strengths, weaknesses, oppurtunities, and threats) . berikut ini adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT:
·         Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku yang mudah didapat, mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan.
·         Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita memiliki kekurangan tertentu.
·         Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan
·         Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur.

Banyak cara untuk melihat peluang yang terjadi di sekitar kita. Selama masih ada kebutuhan dan keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang yang dapat kita manfaatkan, misal:
  1. Mengenali kebutuhan pasar
  2. Mengembangkan produk yang telah ada di pasaran
  3. Memadukan bisnis-bisnis yang ada
  4. Mengenali kecenderungan (tren) yang terjadi
  5. Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni dapat menjadi bisnis yang luar biasa
  6. Menggunakan asumsi-asumsi yang baru (tidak baku)

Cara memulai bisnis
Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam memulai bisnis adalah sebagai berikut :
1. memulai bisnis baru
Ada tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda, yaitu :
·         perusahaan milik sendiri (sole proprietorship) yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
·         Persekutuan (partnership) yaitu kerja sama antar dua orang atau lebih
·         Perusahaan berbadan hukum (corporation) yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham
2. membeli bisnis yang sudah ada
Hal ini menawarkan keuntungan dari pelanggan yang sudah ada tanpa menambah kompetisi. Penghasilan diperoleh lehih cepat dan pembiayaan lebih mudah, tetapi anda harus membayar lebih untuk membeli usaha yang telah ada.
3.  mengembangkan bisnis yang sudah ada
Biasanya pilihan ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik keluarga, tinggal mengembangkan saja contohnya dengan membuka cabang baru.
4. memilih usaha franchise
Adalah salah satu bentuk usaha kerja sama antara pemilik waralaba dengan penerima waralaba dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha.
Contoh waralaba di Indonesia, alfamart, indomart, kebab turki baba rafi, kfc, ayam bakar mas mono dll.

Bidang usaha dan jenis-jenis badan usaha
Beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah:
  1. Usaha di bidang makanan atau kuliner
  2. Usaha pakaian dan perhiasan
  3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal
  4. Usaha pendidikan
  5. Usaha yang terkait dengan rekreasi
  6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha

Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan:
  1. Pertanian, meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan dan agrobisnis.
  2. Pertambangan, meliputi usaha seperti galian pasir, tanah, batu, dan batu bata.
  3. Pabrikasi, meliputi usaha industri perakitan dan sintesis.
  4. Konstruksi, meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan raya.
  5. Perdagangan, meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, membuka usaha restoran, dan perdagangan lainnya.
  6. Jasa keuangan, meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi.
  7. Jasa perorangan, meliputi usaha pangkas rambut, salon, penatu, percetakan, fotokopi, dan sablon.
  8. Jasa pendidikan, meliputi membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Perguruan Tinggi (PT).
  9. Jasa Transportasi, meliputi pengangkutan, pergudangan, dan distribusi barang.
  10. Jasa Pariwisata, meliputi jasa biro perjalanan, pramuwisata, pengusaha objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pendukung wisata (seperti angkutan, makanan) dan sebagainya.

Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:
  1. Kebutuhan modal: seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha.
  2. Risiko: memperhitungkan risiko yang akan terjadi, semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis.
  3. Pengawasan: kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya.
  4. Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
  5. Pajak: pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis.

Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha di Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:

 1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badab usaha ini merupakan sector usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
2. Persekutuan
Merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
  • Sekutu umum
Sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
  • Sekutu terbatas
Pihak partner tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajiban usaha sebesar investasi yang ditanamkan.
Persekutuan (Firma)
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan, yaitu: (1) setiap anggota berhak menjadi pemimpin; (2) seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain; (3) keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup; (4) apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.
Persekutuan Lainnya
Usaha Patungan (Joint Venture)
Suatu kerja sama antar perusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegitan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan. Disebut juga sebagai aliansi strategis dan biasanya dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki sekutu. 
Sindikat
Kerja sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin. Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada di tangan kelompok sindikat tersebut.
Kartel
Persekutuan perusahaan-perusahaan di bawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel, identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel antara lain kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi ( penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba ( penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Holding Company
Terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara financial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. 

3.Perseroan
Merupakan organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. 

4.Koperasi
Merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar