Mengenali hingga memilih peluang usaha yang tepat
Salah
satu alat ukur semua hal yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan oleh
wirausahawan sebagai penilaian awal dan pemberian informasi penting,
yaitu menggunakan analisis SWOT (strengths, weaknesses, oppurtunities,
and threats) . berikut ini adalah cara sederhana yang dapat dilakukan
dalam menerapkan analisis SWOT:
· Melihat kekuatan yang
dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku yang mudah didapat,
mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang
dapat dimanfaatkan.
· Melihat kelemahan yang
dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang
sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita memiliki kekurangan
tertentu.
· Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan
· Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur.
Banyak
cara untuk melihat peluang yang terjadi di sekitar kita. Selama masih
ada kebutuhan dan keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang
yang dapat kita manfaatkan, misal:
- Mengenali kebutuhan pasar
- Mengembangkan produk yang telah ada di pasaran
- Memadukan bisnis-bisnis yang ada
- Mengenali kecenderungan (tren) yang terjadi
- Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni dapat menjadi bisnis yang luar biasa
- Menggunakan asumsi-asumsi yang baru (tidak baku)
Cara memulai bisnis
Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam memulai bisnis adalah sebagai berikut :
1. memulai bisnis baru
Ada tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda, yaitu :
· perusahaan milik sendiri (sole proprietorship) yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
· Persekutuan (partnership) yaitu kerja sama antar dua orang atau lebih
· Perusahaan berbadan hukum (corporation) yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham
2. membeli bisnis yang sudah ada
Hal
ini menawarkan keuntungan dari pelanggan yang sudah ada tanpa menambah
kompetisi. Penghasilan diperoleh lehih cepat dan pembiayaan lebih
mudah, tetapi anda harus membayar lebih untuk membeli usaha yang telah
ada.
3. mengembangkan bisnis yang sudah ada
Biasanya
pilihan ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik keluarga, tinggal
mengembangkan saja contohnya dengan membuka cabang baru.
4. memilih usaha franchise
Adalah
salah satu bentuk usaha kerja sama antara pemilik waralaba dengan
penerima waralaba dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli
untuk menyelenggarakan usaha.
Contoh waralaba di Indonesia, alfamart, indomart, kebab turki baba rafi, kfc, ayam bakar mas mono dll.
Bidang usaha dan jenis-jenis badan usaha
Beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah:
- Usaha di bidang makanan atau kuliner
- Usaha pakaian dan perhiasan
- Usaha yang terkait dengan tempat tinggal
- Usaha pendidikan
- Usaha yang terkait dengan rekreasi
- Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha
Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan:
- Pertanian, meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan dan agrobisnis.
- Pertambangan, meliputi usaha seperti galian pasir, tanah, batu, dan batu bata.
- Pabrikasi, meliputi usaha industri perakitan dan sintesis.
- Konstruksi, meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan raya.
- Perdagangan, meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, membuka usaha restoran, dan perdagangan lainnya.
- Jasa keuangan, meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi.
- Jasa perorangan, meliputi usaha pangkas rambut, salon, penatu, percetakan, fotokopi, dan sablon.
- Jasa pendidikan, meliputi membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Perguruan Tinggi (PT).
- Jasa Transportasi, meliputi pengangkutan, pergudangan, dan distribusi barang.
- Jasa Pariwisata, meliputi jasa biro perjalanan, pramuwisata, pengusaha objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pendukung wisata (seperti angkutan, makanan) dan sebagainya.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:
- Kebutuhan modal: seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha.
- Risiko: memperhitungkan risiko yang akan terjadi, semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis.
- Pengawasan: kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya.
- Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
- Pajak: pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Di
bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha di Indonesia dan beberapa
pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling
tepat:
1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan
perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk
usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil,
jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan
jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Umumnya badab usaha ini merupakan sector usaha mandiri yang
mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
2. Persekutuan
Merupakan
bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan
kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Untuk membentuk
persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan
tujuan pembentukan unit bisnis.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
- Sekutu umum
Sekutu
yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha. Sekutu juga
mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
- Sekutu terbatas
Pihak
partner tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sekutu
hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajiban usaha sebesar
investasi yang ditanamkan.
Persekutuan (Firma)
persekutuan
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk
menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan
antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai
keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma
mempunyai ketentuan, yaitu: (1) setiap anggota berhak menjadi pemimpin;
(2) seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi
anggota tanpa persetujuan dari anggota lain; (3) keanggotaan tidak
dapat dipindahtangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup; (4) apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup
kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk
mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki
tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan
berbeda. Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam
memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas
kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, yang disebut sebagai sekutu
umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.
Persekutuan Lainnya
Usaha Patungan (Joint Venture)
Suatu
kerja sama antar perusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain
antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya
adalah kegitan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap
mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam
joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena
itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan. Disebut
juga sebagai aliansi strategis dan biasanya dilakukan oleh
perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan
memanfaatkan kelebihan yang dimiliki sekutu.
Sindikat
Kerja
sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang
spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan
penjamin. Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi
dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan.
Keputusan manajerialnya ada di tangan kelompok sindikat tersebut.
Kartel
Persekutuan
perusahaan-perusahaan di bawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan
tertentu. Dalam kartel, identitas masing-masing perusahaan masih utuh
dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel antara lain kartel
daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi ( penentuan luas
produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian
laba ( penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga
(penentuan harga minimal).
Holding Company
Terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara financial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.
3.Perseroan
Merupakan
organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawab
dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
4.Koperasi
Merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar